PERATURAN
DAN TEKNIS LOMBA BACA ASMAUL HUSNA
ANTAR
DHARMA WANITA PERSATUAN (DWP) SKPD DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH
A.
KETENTUAN GROUP DAN PESERTA LOMBA
:
1.
Setiap DWP SKPD
mengirimkan dan mendaftarkan 1 (satu) group kepada panitia pelaksana sebagai
peserta lomba.
2.
Setiap group
terdiri dari 10 orang peserta.
3. Group/peserta
adalah anggota isteri/karyawati yang statusnya terdaftar aktif pada saat
mengikuti lomba sebagai isteri/karyawati SKPD yang bersangkutan yang dibuktikan
dengan surat pengantar resmi dan diketahui oleh Kepala Instansi yang
bersanguktan (sesuai formulir pendaftaran terlampir).
4.
Peserta lomba
hanya diperbolehkan ikut pada pada satu group lomba/tidak double.
B.
KETENTUAN PERLOMBAAN DAN
PENAMPILAN :
1. Perlombaan Asmaul
Husna akan dilaksanakan selama 2 (dua) hari atau sampai seluruh group selesai
tampil.
2. Sistem Perlombaan
hanya 1 (satu) babak saja (masing-masing group hanya tampil satu kali), dan juri
akan menentukan Juara 1, 2 dan 3 serta Juara Harapan 1, 2 dan 3 berdasarkan
rangking nilai tertinggi hasil penilaian dewan juri.
3.
Setiap group
memakai pakaian seragam DWP.
4. Materi yang
dinilai adalah bacaan Asmaul Husna, jika ada tambahan-tambahan bacaan yang lain
sebagai pelengkap (contohnya : selawat, doa, dll) diperbolehkan, sejauh tidak
melebihi waktu yang ditentukan, namun bacaan tambahan tersebut tidak dinilai.
5.
Irama dan lagu yang
digunakan saat membaca Asmaul Husna harus irama dan lagu yang bernafaskan
islami seperti Qasidah dan Nasyid, tidak dibenarkan menggunakan irama dan lagu yang
tidak Islami seperti Pop, Dangdut, dll.
6. Teknical Meeting
serta pencabutan nomor urut tampil/nomor undian akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober
2013 di Aula Pemko Lantai 2 Gedung C Balaikota.
7.
Jadwal Lomba dan
Jadwal penampilan akan disusun oleh Panitia Pelaksana setelah Teknical Meeting.
8.
Lomba Asmaul
Husna akan dinilai oleh 3 (tiga) orang Juri dari IPQAH Kota Banda Aceh.
9.
Hal-hal lain yang
kurang jelas dapat ditanyakan langsung pada Panitia Pelaksana pada saat Teknical
Meeting.
C.
KRITERIA PENILAIAN :
Setiap Group akan
dinilai penampilannya sesuai bidang-bidang penilaian sebagai berikut :
a.
Bidang Manthuq
Fashahah, dengan bobot nilai maksimal 40,terdiri dari :
Ø Makharijul Huruf dan sifat Huruf
Ø Ahkamul Mad Wal Qashar
Ø Mura’atul Huruf Wal Harakat Wat Tasyidid
Ø Mura’atul Kalimah Wal Abyat
b.
Bidang Lagu dan Suara,
dengan bobot nilai maksimal 35, terdiri dari :
Ø Jumlah lagu/Irama yang di bawa
Ø Kekompakan Tone/Nada/Irama
Ø Tempo/Gaya dan Variasi Lagu
Ø Suara
c.
Bidang Adab dan
Penampilan, dengan bobot nilai Maksimal 25, terdiri dari :
Ø Keserasian, Kesesuaian dan Kerapian Pakaian;
Ø Gerak gerik/mimik
Ø Kekompakan Group
Ø Adab Asmaul Husna
Ø Ketepatan Waktu;
Banda
Aceh, 5 Oktober 2013.
Mengetahui : Panitia
Pelaksana
KETUA DWP KOTA BANDA ACEH, Ketua,
dto. dto
= Ny. Intan T. Saifuddin = =
Ny. Nurjani Bachtiar =
Tidak ada komentar:
Posting Komentar